www.daytekno.com – Berdasar Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, setiap pelanggan kartu prabayar, termasuk Axis, wajib registrasi dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Registrasi kartu Axis dengan cara tersebut penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data yang bisa merugikan pelanggan. Kemudian, registrasi juga diperlukan supaya pelanggan bisa mengakses layanan Axis, seperti SMS, telepon, atau internet.
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Axis? Dalam hal registrasi kartu Axis, setidaknya terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan lewat website “xlaxiata.co.id”.
Data NIK dan nomor kependudukan dapat dikirim untuk divalidasi melalui dua kanal tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan dua cara registrasi kartu Axis via SMS dan website “xlaxiata.co.id”, sebagaimana dilansir laman resmi Axis.
1. Cara registrasi kartu Axis via SMS
Perlu diketahui, registrasi kartu Axis tidak hanya wajib dilakukan oleh pelanggan baru. Bagi pelanggan lama yang belum menyertakan data NIK dan nomor KK, diwajibkan pula untuk registrasi ulang kartu Axis. Lalu, bagaimana cara registrasi ulang kartu Axis?
Untuk registrasi ulang kartu Axis bagi pelanggan lama, sebenarnya hampir sama dengan pelanggan baru, hanya beda format SMS. Begini penjelasan soal cara registrasi ulang kartu Axis bagi pelanggan lama.
2. Cara registrasi kartu Axis via website
Sementara itu, untuk cek kartu Axis sudah terdaftar atau belum, pelanggan bisa mengunjungi situs web ini https://axis.co.id/cek-nik. Kemudian, masukkan data NIK pada kolom di situs web itu, lalu klik opsi “Cek NIK”.
Lalu, status registrasi bakal muncul. Demikianlah informasi seputar dua cara registrasi kartu Axis dengan mudah melalui SMS ke 4444 dan website “xlaxiata.co.id”, semoga bermanfaat.