www.daytekno.com – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan DPR RI hari ini, Selasa (20/9/2022).
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Johnny G. Plate menyebut pengesahaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
“Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini juga menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny di atas mimbar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Johnny mengatakan setidaknya ada delapan kemajuan di berbagai sektor (seperti hukum, ekonomi, budaya, dll), yang diharapkan terwujud dengan kelahiran UU PDP. Apa saja?
1. Sektor pemerintahan
Johnny mengatakan, dari sisi kenegaraan dan pemeritahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negaranya.
UU PDP hadir untuk perlindungan data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.
“Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah/negara, dalam mengawasi kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik/privat,” kata Johnny.
2. Sektor hukum
Dari sisi hukum, kata Johnny, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat dimaknai sebagai kehadiran payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
“UU PDP juga mewujudkan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum,” kata Menkominfo.
3. Bidang tata kelola pemrosesan data pribadi
Johnny mengungkapkan, kehadiran UU PDP diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat/swasta, yang ada di Indonesia.
Pengendali data pribadi diharapkan menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam undang-undang yang memiliki 16 Bab dan 76 pasal itu.
“Serta melaksanan keseluruhan kewajiban data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas,” imbuh Johnny.
4. Aspek ekonomi dan bisnis
Dari sisi ekonomi dan bisnis, menurut Johnny, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai perubahan, melainkan dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntuntan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
“Pada akhirnya, (diharapkan) akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global,” kata Johnny.
5. Aspek pengembangan teknologi
Johnny menyebutkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
6. Sektor budaya
Dari sisi budaya, kata Johnny, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
“Pengaturan UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat,” lanjut dia.
7. Sektor sumber daya manusia (SDM)
Johnny mengatakan UU PDP diharapkan akan mendorong pengembangan ekosistem untuk meperbanyak talenta baru (SDM) dalam bidang perlindungan data pribadi.
Ke depannya, talenta-talenta baru itu diharapkan bakal menjadi pejabat dan petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah (publik) maupun dunia usaha (swasta).
8. Sektor hubungan internasional
Di sektor hubungan internasional, kata Johnny, UU PDP akan memperkuat rasa percaya dan pengakuan terhadap bangsa Indonesia dalam tata kelola data global.
“Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif,” kata Johnny.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan 20 September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
UU PDP ini secara umum mengatur sejumlah hal terkait data pribadi masyarakat Indonesia. Misalnya, hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi pelanggar UU PDP (Bab VIII dan Bab XIV).
“Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa,” kata Johnny.