www.daytekno.com – MOTOR Plus-online.com – Pemilik motor yang belum membayar pajak bisa ditilang, ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di beberapa wilayah.
Sampai saat ini ada beberapa wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
Penunggak pajak motor girang karena diberikan ampunan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Pemilik motor yang belum membayar pajak bisa langsung ditilang polisi.
Aturan penilangan penunggak pajak motor sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang.
Aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.
“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan,” kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang belum bayar pajak atau perpanjang STNK bisa dikenakan sanksi tilang.
“STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan,” lanjut Aan.
Pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Di sana juga, dijelaskan bila pengawasan yang dilakukan oleh Polri untuk bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Apabila pengguna yang melanggar hal ini, bisa diberikan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kewajiban pengemudi kendaraan memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Saat ini pemutihan pajak motor masih berlangsung dan bisa dimanfaatkan para penunggak pajak kendaraan.
Jika dalam dua tahun tidak membayar pajak motor, data kendaraan terancam dihapus dan motor menjadi ilegal atau bodong.
Berikut beberapa wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022.
– DKI Jakarta, pemutihan pajak motor sampai 15 Desember 2022
– Jawa Tengah, pemutihan pajak motor sampai 22 November 2022
– Jambi, pemutihan pajak motor sampai 19 Desember 2022)
– Sumatera Selatan, pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022
– Sumatera Barat, pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022
– Kepulauan Riau, pemutihan pajak motor sampai 30 November 2022
– Nusa Tenggara Barat, pemutihan pajak motor sampai 31 Oktober 2022
– Kalimantan Timur, pemutihan pajak motor sampai 31 Oktober 2022.
Cepat ke Samsat terdekat urus pajak motor yang belum dibayarkan, sebelum program pemutihan pajak motor 2022 berakhir.