www.daytekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2018/12/10/6kDubyiR/fleet-lease-1-b313.jpg”>
Prosedur pengajuan kredit pun tidak sulit. Anda tinggal memilih produk yang diperlukan, kemudian ajukan aplikasi kredit dan metode pembayarannya. Pihak ketiga selaku penjual akan meneruskannya pada perusahaan pembiayaan yang telah bekerja sama dengan produk yang dijual.
Setelah itu, Anda hanya tinggal menuntaskan kewajiban Anda untuk membayar uang muka serta angsuran tiap bulannya. Prosesnya sama dengan pembiayaan kendaraan pribadi, yang membedakan hanya jumlah limit kredit yang diberikan bisa jauh lebih besar. Sebab biasanya jumlah yang dipesan cukup besar.
Lembaga pembiayaan tidak hanya melayani pembelian pribadi tapi juga bisa untuk pemesanan dalam jumlah banyak untuk segmen niaga
“Untuk layanan fleet kami, kami lebih mengutamakan perusahaan yang telah bermitra dengan MTF,” ujar Harjanto Tjitohardjojo, Direktur PT Mandiri Tunas Finance. Lembaga pembiayaan akan memegang bukti kepemilikan produk seperti BPKB selama pembelian Anda belum lunas. Sama seperti halnya ketika Anda membeli mobil pribadi secara angsuran maka BPKB akan dipegang oleh lembaga pembiayaan sampai lunas.
Harjanto menambahkan, pihaknya juga memberikan solusi bagi kebutuhan kendaraan penunjang kegiatan usaha dengan pilihan metode pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu pembiayaan penuh atau sewa guna usaha. Fleet financing juga menawarkan fleksibilitas skema pembiayaan dan kecepatan proses yang dapat diandalkan untuk menjamin kelancaran alur kas perusahaan.
Sama seperti pembelian mobil pribadi, BPKB akan dipegang oleh lembaga pembiayaan
“Salah satu program kami yakni Mandiri Tunas KPM Fleet adalah pembiayaan bersama antara Bank Mandiri dan Tunas Finance kepada perorangan atau perusahaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sumber pelunasan dari cash flow usaha. Kami memberikan limit kredit mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, status kepemilikan juga dapat diajukan atas nama individu atau perusahaan,” tutur Harjanto.
Untuk syaratnya, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan kredit kendaraan untuk keperluan usaha. Pertama, mengisi aplikasi permohonan kredit. Setelah itu siapkan dokumen seperti akta pendirian/anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, fotokopi identitas pengurus dan/atau pemegang saham badan usaha, juga Ijin Usaha (minimal SIUP). Jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi rekening koran/tabungan/giro perusahaan 3 bulan terakhir agar pembiayaan Anda disetujui oleh lembaga pembiayaan.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://www.daytekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.daytekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”