www.daytekno.com – Bea Cukai Denpasar mengolah limbah botol kaca minuman keras (miras) ilegal menjadi produk kerajinan, agar botol-botol miras ilegal bisa dimanfaatkan dan tak hanya berujung di tempat pembuangan akhir.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Diageo Indonesia dan Yayasan Kopernik Bali mendaur ulang botol-botol minuman beralkohol ilegal yang terbuat dari kaca dan telah dihancurkan, menjadi produk kerajinan terrazzo (bahan material campuran).
Kepala Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno mengatakan, bahwa ini merupakah langkah awal yang harus dilestarikan dan dilanjutkan ke depannya.
“(Kerja sama itu) merupakan wujud komitmen ramah lingkungan, serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, yang mana hasil pemusnahan botol berupa beling (pecahan kaca) diolah kembali menjadi bahan kerajinan terrazzo,” kata Puguh seperti dikutip dari Antara.
Hal itu dikatakan Puguh selepas acara pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan sepanjang 2022 di Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Kamis (22/12/2022).
Untuk kerja sama awal, Bea Cukai akan menyerahkan pecahan kaca dari 1.743 botol kosong minuman beralkohol, yang telah dihancurkan pada acara pemusnahan tersebut.
Pecahan-pecahan kaca itu diserahkan oleh Bea Cukai Denpasar ke PT Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali, untuk kemudian disalurkan ke para pengrajin terrazzo.
Nantinya, hasil kerajinan dari pecahan kaca itu akan dibuat kreasi berupa pajangan meja, plakat, dan souvenir, yang hasil penjualannya tentu akan bermanfaat bagi masyarakat perajin.
Upaya ini diapresiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, NTB, dan NTT Kementerian Keuangan RI, Susila Brata.
Menurutnya, aksi daur ulang itu menjadi cara Bea Cukai menekan limbah hasil pemusnahan barang-barang ilegal.
“Saya kira ada dua sisi, selain penindakan, (limbah bekas pemusnahan), juga bisa membangkitkan UMKM ,” ujar Susila.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Corporate Relations Diageo Indonesia Dendy A. Borman berharap, kerja sama itu dapat terus berlanjut, sehingga ke depan limbah pecahan kaca hasil pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai tidak lagi berakhir di tempat pembuangan sampah, tetapi dapat didaur ulang menjadi produk-produk bernilai tambah.
“Ini dapat berkontribusi pada ekonomi sirkular yang menjadi agenda pemerintah,” kata Dendy.
Sepanjang 2022, Bea Cukai Denpasar berhasil menyita 3.035.500 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai yang diduga palsu, 29 lembar tiket MMEA, dan 1.743 botol minuman beralkohol kosong.
Barang-barang ilegal itu, nilainya mencapai Rp713,87 juta dan telah dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar.
Promosikan UMKM Anda dengan beriklan di jaringan Kompas Gramedia lewat . Konsultasikan strategi iklan bisnis Anda bersama tim sales sekarang.