Cara Memperpanjang STNK Mobil

Avatar
Cara Memperpanjang STNK Mobil

Melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan hal yang wajib hukumnya untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor ketika melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan.

Jika pemilik kendaraan lalai ketika melakukan pembayaran pajak hingga menimbulkan keterlambatan pembayaran, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, pemilik kendaraan akan mendapatkan denda berupa penambahan pada total pajak yang harus ia bayarkan. Besarnya denda yang dikenakan akan terus mengalami penambahan nilai jika pajak kendaraan tidak segera dilakukan pembayaran.

Tentu kamu tidak ingin hal seperti itu terjadi, maka dari itu lakukanlah pembayaran pajak sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari pengenaan denda, baik secara online maupun offline. Namun jika kamu masih merasa bingung bagaimana cara memperpanjang STNK mobil kamu, simak dan bacalah secara lengkap artikel berikut:

Cara Memperpanjang STNK Mobil

1. Mempersiapkan syarat Yang Diperlukan

Sebelum kamu mendatangi kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan (SAMSAT), ada beberapa persyaratan yang wajib hukumnya untuk kamu penuhi terlebih dahulu. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan STNK mobil adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi identitas diri (KTP).
  • Surat kuasa jika dalam melakukan perpanjangan diwakilkan.
  • Jika mobil merupakan kendaraan milik perusahaan, pemilik wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
  • Pemilik membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka

2. Prosedur Melakukan Perpanjangan

Setelah semua syarat-syarat yang dibutuhkan di atas telah berhasil kamu penuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan proses perpanjangan STNK .Berikut ada dua cara atau prosedur yang dapat kamu lakukan dalam melakukan perpanjangan STNK mobil:

Pembayaran Secara Offline

  • Mendatangi kantor SAMSAT wilayah setempat dengan membawa persyaratan yang telah dilengkapi sebelumnya.
  • Mendatangi loket informasi guna melakukan pengisian formulir pengajuan perpanjangan STNK tahunan mobil dengan lengkap dan benar.
  • Membawa formulir pendaftaran yang telah diisi dan memberikannya kepada petugas layanan pendaftaran.
  • Tunggu hingga namu dipanggil oleh petugas layanan.
  • Jika namamu sudah dipanggil, segera maju untuk menerima lembaran informasi mengenai biaya perpanjang STNK Mobil yang harus dibayarkan.
  • Melakukan pembayaran biaya perpanjang STNK di bagian loket pembayaran.
  • Tunggu kembali hingga namamu dipanggil untuk mengambil penerbitan STNK baru di loket pengeluaran.
Baca Juga;  Berdasarkan Pengalaman, Intip Posisi Mengemudi yang Sempurna dari Jaguar

Pembayaran Secara Online melalui e-Samsat

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi e-Samsat di ponselmu, lalu jalankan.
  • Pada tampilan beranda aplikasi e- Samsat, klik pada menu pilihan “ Pendaftaran”.
  • Baca terlebih dahalu ketentuan dan syarat yang berlaku, jika kamu merasa setuju dengan ketentuan dan syarat yang diberikan, klik “ Setuju”.
  • Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dengan melakukan pengisian berupa identitas diri (NIK, nomor telepon, email) dan identitas kendaraan (Nomor polisi kendaraan, digit terakhir nomor rangka mobil) secara benar.
  • Klik pada menu pilihan “Setuju” dan sistem akan melakukan memproses pengisian formulir yang telah kamu lakukan pengisian.
  • Jika semua informasi yang kamu berikan dinilai benar, dalam waktu kurang dari satu menit maka akan muncul data mengenai informasi kendaraan dan juga besarnya pajak yang harus dibayarkan secara detail.
  • Jika semua data yang diberikan dirasa benar, Klik pilihan “Setuju” agar kode pembayaran pajak segera dikeluarkan.
  • Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran pajak via ATM, e-banking, atau e-commerce lainnya.
  • Jika kamu sudah melakukan pembayaran, kamu secara otomatis akan mendapatkan E-TBPKP dan dapat kamu gunakan sebagai alat tukar guna mendapatkan STNK asli di SAMSAT wilayah mu.

Sangat mudah bukan prosedur perpanjangan STNK mobil di kantor SAMSAT? Maka dari itu segeralah lakukan perpanjangan STNK mobil kamu jika sudah jatuh tempo.

Biaya Perpanjangan STNK Mobil

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang PNBP, berikut adalah tarif yang dikenakan ketika melakukan perpanjangan STNK mobil:

  • Perpanjang STNK kendaraan 5 tahunan jenis roda empat atau lebih, besarnya biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 200.000,00.
  • Perpanjang STNK kendaraan 5 tahunan baru jenis roda empat atau lebih, besarnya biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 200.000,00.
  • Untuk pengesahan STNK dikenakan biayanya sebesar Rp 50.000,00 per tahun.
Baca Juga;  Ini Akibatnya Kalau Mencampur Angin Ban Nitrogen dengan Angin Biasa

Denda Telat Melakukan Perpanjangan STNK

Berikut ini adalah perhitungan besarnya denda yang diberikan ketika kamu mengalami keterlambatan dalam melakukan perpanjangan STNK mobil:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Besarnya SWDKLLJ untuk kendaraan jenis mobil adalah sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Koil Mobil Yang Rusak

Penutup

Seperti itulah bagaimana prosedur atau cara memperpanjang STNK mobil. Adanya perbaikan birokrasi sehingga pembayaran perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online maupun offline memudahkan para pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran.

Sekian informasi mengenai cara memperpanjang STNK mobil, semoga bermanfaat…