Apakah kamu salah seorang yang mengalami permasalahan dalam pengajuan pinjaman atau cicilan karena memiliki skor kredit debitur yang rendah dalam BI Checking? Jika permasalahan tersebut sedang kamu alami saat ini, simak dan pahami artikel berikut ini, karena akan membahas secara lengkap mengenai bagaimana cara mengatasi permaslahan yang kamu alami tersebut!
Bagi seorang debitur yang telah dinyatakan masuk kedalam daftar hitam BI Checking karena dinilai memiliki kualitas skor kredit yang rendah, tentu akan menjadi sebuah permasalahan besar yang akan berdampak pada sulitnya ketika ingin melakukan pinjaman dana melalui lembaga keuangan, ataupun pengajuan cicilan sebuah produk seperti, mobil, motor, KPR rumah dan produk dengan sistem cicilan sebagainya.
Jika permasalahan tersebut kamu alami saat ini, satu-satu cara yang harus kamu lakukan agar skor kredit yang dimiliki dapat kembali dipulihkan dan namamu dapat dikeluarkan dari daftar hitam BI Checking, sehingga dapat melakukan peminjaman dana atau pengajuan cicilan adalah melakukan pengajuan pemutihan. Lalu bagaimana cara pengajuannya? Simaklah artikel berikut ini!
Apa Itu BI Checking?
Bagi seseorang yang pernah menggunakan jasa pinjaman dana ataupun cicilan sebuah produk secara legal melalui sebuah perusahaan pembiayaan(finance) atau lembaga keuangan non-bank yang telah tercatat dan resmi di Bank Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah BI Checking.
BI Checking merupakan sebuah sistem pengecekan yang termasuk dalam Sistem Layanan Informasi keuangan(SLIK) yang terbitkan oleh Bank Indonesia, guna menentukan skor kredit yang dimiliki oleh seorang nasabah, yang diperoleh melalui riwayat pembayaran kredit seorang nasabah.
Dalam menentukan skor kredit seorang debitur yang termuat dalam BI Checking, Bank Indonesia menggunakan sistem pengitungan berdasarkan riwayat kredit yang dilakukan oleh seorang debitur. Skor kredit yang didapatkan oleh seorang debitur akan menentukan tingkat kolektibiltas pembayaran kredit yang ia miliki, sehingga menjadi acuan layak atau tidaknya seorang debitur dalam menerima pinjaman dana.
Berdasarkan hal tersebut, skor kredit seorang debitur yang termuat ke dalam BI Checking akan diklasifikasi menggunakan urutan nomor 1-5 berikut ini:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Bagi para debitur yang penolakan ketika ingin melakukan peminjaman dana kembali pada lembaga keuangan ataupun pengajuan cicilan pembelian produk, hal tersebut diakibatkan SID yang dimiliki oleh seorang debitur mendapatkan skor kredit rentang 3-5 dalam BI Checking.
Pihak perusahaan pembiayaan(finance) atau lembaga keuangan non-bank merasa tidak memiliki rasa kepercayaan kepada debitur tersebut dan sama sekali tak mau ambil risiko, sehingga mengakibatkan timbulnya non performing loan (NPL).
NPL(Non Performing Loan) merupakan suatu indikator penting yang dipergunakan untuk menentukan tingkat kesehatan finansial sebuah bank. Dengan adanya NPL yang terlalu besar yang dialami oleh sebuah bank akan mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Bagi para debitur yang memiliki skor kredit 1 dalam BI Checking, tentu saja tidak akan mengalami permasalahan dalam pengajuan kredit. Namun bagi debitur yang memiliki skor kredit 2, tindakan pengawasan lebih lanjut akan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya NPL.
Cara Pemutihan Skor Kredit di BI Checking
Bagi para debitur yang telah dinyatakan memiliki skor kredit 3-5 dalam BI Checking, wajib hukumnya bagi debitur tersebut untuk melakukan pengajuan pemutihan, agar dapat kembali menggunakan fasilitas pinjaman atau cicilan pada lembaga keuangan(finance) atau lembaga keuangan non-bank.
Berikut ini adalah cara pemutihan skor kredit BI Cecking yang dapat dilakukan oleh seorang debitur, jika dirinya dinyatakan telah memiliki skor kredit rentang 3-5 :
- Melunasi seluruh tunggakan cicilan kredit yang dimiliki. Hal ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan, karena perusahaan lembaga keuangan (finance) dan lembaga keuangan non-bank manapun tidak akan memberikan fasilitas kredit jika skor kredit yang dimiliki oleh seorang debitur di dalam BI Checking masih dalam kategori buruk.
- Setelah berhasil melunasi seluruh tagihan kredit yang tertunggak, debitur disarankan untuk melakukan pemantauan skor kredit terbaru yang dimiliki dalam BI Checking.
- Jika setelah melakukan pembayaran tunggakan, namun skor kredit dalam BI Checking tetap saja tidak mengalami perubahan, debitur dapat meminta klarifikasi pada pihak perusahan lembaga keuangan(finance) atau bank dimana debitur mengambil kredit sebelumnya,
- Lakukan langkah konfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa telah menuntaskan kewajiban pembayaran tunggakan yang dimiliki, dan tunggu hingga skor BI Checking yang dimiliki dinyatakan benar-benar bersih.
Inti dari tindakan untuk melakukan pemutihan skor kredit yang dimiliki oleh seorang debitur dalam BI Checking adalah melakukan pelunasan dari semua tunggakan pembayaran tunggakan yang dimiliki.
Baca Juga : Bagaimana Sistem Pengajuan KUR di BRI 2023?
Cara Melihat Skor Kredit di BI Checking
Untuk mengetahui skor kredit seorang debitur saat ini, baik setelah melakukan langkah pemutihan ataupun tidak, berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan, melalui layanan gerai SLIK secara online:
- Siapkan ponsel atau komputer yang kamu miliki, lalu akses laman website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
- Lakukan pengisian data mengenai informasi data diri dan alamat secara lengkap dan benar.
- Lakukan pengunggahan dokumen yang diperlukan dalam bentuk foto atau scan. Berikut ini adalah jenis dokumen yang pelu dilakukan pengunggahan:
- Debitur perorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta).
- Setelah semua dokumen yang akan diunggah telah sesuai ,cecklist pada kolom “Saya menyetujui disclaimer di atas”, lalu lakukan pengisian kode captcha yang tertera dengan dengan benar, lalu klik pada menu pilihan ” Kirim”.
- Tunggu hingga bukti registrasi antrian SLK online yang kamu lakukan, dikirim OJK via email.
- Setelah OJK melakukan pengiriman email yang berisi bukti registrasi antrian, verifikasi data akan dilakukan. Hasil verifikasi data yang dilakukan oleh OJK akan kembali dikirimkan via email paling lama H-2 dari tanggal antrian.
- Jik hasil verifikasi data yang dilakukan oleh OJK dinyatakan bahwa debitur telah memenuhi persyaratan, ikuti semua instruksi yang ada pada email yang dikirimkan. Berikut ini instruksi yang harus diikuti sesuai dengan apa yang tertera pada email yang dikirimkan oleh OJK:
- Mencetak formulir yang tertera pada email, lalu melakukan pengisian semua data yang dibutuhkan dengan membubuhkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
- Melakukan scan atau foto pada formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie dengan menunjukan KTP , lalu kirimkan ke nomor yang tertera pada email melalui via WhatsApp.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui video call jika dibutuhkan.
- Jika pengajuan permintaan informasi debitur dilakukan oleh ahli waris, ada syarat berupa dokumen lainnya (foto/scan asli dari Akta/Surat Keterangan Kematian dan Akta/Surat Keterangan Ahli Waris) yang dikirimkan via WhatsApp
- Jika proses verifikasi via WhatsApp yang dilakukan oleh OJK menyatakan debitur tersebut lolos, hasil BI Checking yang termuat di dalam SLIK akan dikirimkan melalui email.
- Jika debitur mengingankan informasi lebih lanjut terkait SLIK yang dikirimkan, debitur dapat menghubungi OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WA: 081-157-157-157
Contoh SLIK
Sekian informasi mengenai bagaimana cara melakukan pemutihan skor kredit di BI Checking yang dapat dilakukan oleh seorang debitur. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagimu dan terimakasih telah membaca