Kecelakaan Akibat Mengantuk Bisakah Klaim ke Pihak Asuransi?

Avatar
Kecelakaan Akibat Mengantuk Bisakah Klaim ke Pihak Asuransi?

www.daytekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2019/04/11/ZXn5Pos1/kecelakaan-karena-mengantuk-1-dc5c.jpg”>

Sejatinya dalam memiliki kendaraan bermotor, Anda melindunginya dengan asuransi kendaraan bermotor. Agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan di jalan raya, biaya untuk perbaikan kerusakan kendaraan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Beragam jenis asuransi untuk mobil pun tersedia di Indonesia. Anda tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan dan besarnya premi yang harus dibayar. Selain itu Anda juga wajib mengatahui apa saja jenis kejadian yang ditanggung oleh pihak asuransi.

Lalu apakah kecelakaan akibat mengantuk juga ditanggung pihak asuransi? Mengingat mengantuk saat berkendara adalah kecelakaan yang dipicu oleh faktor internal si pengemudi.

Bisa Asal…

Bisa selama Anda tidak melanggar rambu lalu lintas

Jika Anda mengalami kecelakaan akibat mengantuk saat berkendara, maka beberapa asuransi mobil masih bisa menerima klaim tersebut. Namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda masih berlaku. Kemudian ada surat keterangan dari kepolisian tentang penyebab kecelakaan Anda.

Jika Anda terbukti tidak melanggar peraturan lalu lintas apapun termasuk batas kecepatan maksimum kendaraan, maka asuransi tetap akan menerima klaim Anda.

Cara Ajukan Klaim

Penuhi persyaratan pengajuan kliam asuransi

Ketika pengajuan klaim asuransi kecelakaan akibat mengantuk, tidak ada perbedaan dengan pengajuan klaim kecelakaan karena faktor lain. Syaratnya hanya SIM pengemudi, STNK kendaraan, KTP tertanggung, dan laporan pihak kepolisian, serta surat keterangan jika kecelakaan mengakibatkan kerugian pihak ketiga.

Kemudian lakukan klaim dengan langsung menghubungi pihak asuransi. Bahkan beberapa asuransi memungkinkan Anda klaim melalui aplikasi mobile yang telah disediakan. Lalu pihak asuransi akan melakukan untuk survei.

Jika tim survei sudah datang untuk melihat bukti-bukti kecelakaan akibat mengantuk, maka kemudian Anda wajib melengkapi dokumen dari pihak asuransi, dan kemudian kendaraan akan dibawa pihak asuransi untuk diperbaiki di bengkel rujukan.

Baca Juga;  Peduli Keselamatan, Ridwan Kamil Bakal Terapkan Teknologi Silinder Untuk Pagar Jurang

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://www.daytekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.daytekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”