Kredit Mobil Bekas? Perhatikan Aturan Berikut Ini!

Avatar
Kredit Mobil Bekas? Perhatikan Aturan Berikut Ini!

www.daytekno.com – Pengajuan kredit mobil bekas bukan hanya sekedar memenuhi segala persyaratan seperti: kartu identitas, kartu keluarga, slip gaji, pajak bumi dan bangunan atau PBB, dan lain sebagainya. Namun, beberapa hal penting sering kali terabaikan oleh sebagian orang. Padahal hal-hal penting saat pengajuan kredit dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya kredit Anda oleh pihak leasing maupun pihak bank.

Artinya, walaupun mengajukan kredit mobil bekas saat ini semakin mudah, bukan berarti Anda dapat menyepelekan berbagai hal-hal penting ketika bekerjasama dengan pihak leasing atau bank. Dalam hal ini Anda harus kooperatif saat memulai kerjasama dengan pihak leasing atau bank ketika mengajukan kredit. Tentu saja, pihak leasing atau bank biasanya memiliki aturan untuk proses pengajuan kredit mobil Anda. Apa saja aturan tersebut? Berikut ulasan mengenai aturan kredit mobil bekas yang harus Anda ketahui!

Sudahkah Anda Melakukan Pendaftaran Fidusia?

Sebagian orang yang melakukan pengajuan kredit seringkali tidak memahami apa itu fidusia. Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Tujuan fidusia sendiri adalah untuk menghindari kejaran debt collector atau mata elang (matel) yang sering berkeliaran di jalanan. Hal ini seringkali membuat para pemilik mobil–yang sedang dalam masa cicilan kredit–merasa khawatir ketika hendak berkendara. Tidak perlu dipungkiri, beberapa kasus debt collector seringkali bertindak kasar saat menemukan mobil yang belum melunasi cicilan kredit.

Untuk itu, fidusia merupakan hal penting jika Anda hendak mengajukan kredit mobil. Pada umumnya, fidusia dimasukan ke dalam perjanjian kredit mobil. Dengan mendaftar fidusia, Anda diwajibkan untuk membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Dengan hal ini, mobil yang masih dalam jangka cicilan kredit Anda bebas dari penarikan debt collector. Menurut Peraturan Menteri Keuangan, pendaftaran fidusia wajib dilakukan bagi siapa saja yang melakukan pengajuan kredit mobil. Tentu saja, dalam hal ini pihak leasing pun berperan penting untuk mendaftarkan nasabahnya paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit mobil ditandatangani. Sebagai konsumen–pengajuan kredit mobil bekas–tanyakan dan pastikan bahwa Anda telah didaftarkan jaminan fidusia ini.

Baca Juga;  Kabin Mobil Kurang Dingin? Begini Tips Menjaga Kondisi AC Mobil Tetap Normal

Ketahui Syarat Uang Muka Sebelum Mengajukan Kredit

Tidak perlu dipungkiri, masih sedikit orang yang tau seberapa besar nominal yang harus dibayarkan untuk uang muka sebuah pengajuan kredit mobil. Padahal nominal pengajuan uang muka untuk satu unit mobil telah ditentukan oleh surat edaran Bank Indonesia dimana untuk satu unit kendaraan roda empat non produktif nominal uang muka yang harus dibayar adalah 30 persen dari harga mobil. Namun untuk uang muka dari pihak leasing telah ditentukan nominal untuk satu unit kendaraan roda empat non produktif sebesar 25 persen.

Jangan Lupa Daftar Asuransi Ketika Mengajukan Kredit Mobil Bekas

Sudah jadi hal yang umum apabila Anda hendak mengajukan kredit mobil, pasti dilengkapi juga dengan berkas pengajuan asuransi. Menjadi sebuah pertanyaan apabila asuransi tidak turut disertakan ketika Anda mengajukan kredit mobil. Namun, pengajuan asuransi mobil tidak sesederhana yang Anda pikirkan. Jika Anda belum tau, ada dua pilihan jenis asuransi yang bisa Anda pilih: pertama, asuransi jenis All Risk dan kedua, asuransi jenis Total Lost Only (TLO).

Untuk alternatif asuransi All Risk biasanya Anda diberikan beragam fasilitas asuransi dari resiko pencurian, kerusakan mobil (baik besar maupun kecil), dan berbagai macam insiden lainnya. Namun untuk asuransi jenis TLO biasanya untuk melindungi resiko kehilangan atau pencurian saja. Dan asuransi yang diutamakan oleh pihak leasing kebanyakan pada pilihan asuransi jenis TLO.

Kemudahan pengajuan kredit mobil jangan sampai membuat Anda menjadi kurang wawasan mengenai hal tersebut. Sebagai konsumen yang cerdas, Anda harus memahami hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mengajukan sebuah unit mobil. Pada akhirnya, Anda akan terhindar dari kerugian-kerugian yang didasari oleh kurangnya wawasan ktia mengenai proses pengajuan kredit mobil bekas. Untuk itu, ketika hendak mengajukan kredit mobil, Anda patut mempertimbangkannya secara matang.