www.daytekno.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja, harus bisa menjadi perwakilan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). PMI harus ditempatkan bukan sebagai obyek, melainkan subyek penempatan.
“Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” ujar Ida dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (13/12).
Ida Fauziyah berpendapat penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan. Bahkan peran dan kewenangnnya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Ida Fauziyah menekankan kembali empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis. “Yakni memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan; memberi masukan dalam penyusunan
kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan; dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan, ” katanya.
Ida Fauziyah mengungkapkan data penempatan PMI hingga bulan Oktober 2022, ada 146.955 PMI yang di tempatkan. Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI. “Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo), ” katanya.