www.daytekno.com – Pelat nomor menjadi satu benda yang pasti harus ada di setiap kendaraan bermotor.
Pasalnya, pelat nomor akan menjadi satu-satunya identitas kendaraan ketika di jalan raya.
Dengan pelat nomor , pihak berwenang bisa mengetahui jika si pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, atau bahkan melakukan pendataan jika suatu kecelakaan terjadi.
Perlu diketahui ada beberapa jenis pelat nomor yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2022 ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 pada Rabu, 2 November 2022, ada lima jenis pelat nomor yang masih digunakan di Indonesia.
Tetapi warna hitam sudah bukan salah satunya lagi. Pasalnya pelat nomor warna hitam kini digantikan oleh warna putih.
Aturan tersebut sudah dibahas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan dalam aturan kini pelat nomor kendaran menggunakan warna putih dengan tulisan warna hitam.
Selain itu, masih ada sejumlah pelat nomor lainnya yang digunakan di berbagai kendaraan jalanan Indonesia.
Berikut informasi pelat nomor di Indonesia:
Pelat Putih dengan Tulisan Hitam:Untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasionalPelat Kuning dengan Tulisan Hitam:Untuk kendaraan umum dan transportasi publikPelat Merah dengan Tulisan PutihUntuk kendaraan instansi pemerintahPelat Hijau dengan Tulisan HitamKendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masukPelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna BiruDitambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
***