www.daytekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2021/02/23/O1Na1YSZ/check-thumbnail-f14a.jpg”>

Saat berkendara malam hari, Anda memang wajib menyalakan lampu utama pada mobil. Namun adakalanya pengemudi juga menggunakan lampu jauh (high beam). Tetapi jangan sembarangan dalam menggunakan lampu ini, karena sebenarnya ada aturan menggunakan lampu jauh.

Lampu utama pada sebuah kendaraan memang terbagi dalam beberapa fungsi, antara lain lampu senja, lampu kota, dan lampu jauh. Setiap jenis lampu ini memiliki aturan penggunaannya sendiri-sendiri, termasuk juga aturan menggunakan lampu jauh.

Menurut Senior Driving Consultant dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lampu jauh sebaiknya tidak digunakan sebagai penerangan utama ketika Anda berkendara di malam hari.

1. Jangan Terus Dinyalakan

Awas bahaya lampu jauh bagi mata Anda

Lampu jauh boleh dinyalakan namun jangan secara terus menerus selama Anda berkendara. “Ketika ada mobil datang dari arah depan, lampu jauh dimatikan. Ketika tidak ada mobil dari arah depan, boleh digunakan lagi namun tidak terus menerus,” ucap Sony seperti dilansir dari JDDC.co.id

Ia juga menjelaskan jika lampu jauh memang berfungsi untuk memperluas jarak pandang ketika berkendara di malam hari yang minim penerangan jalan. Namun tetap harus ada etika dalam penggunaan lampu ini.

Aturan menggunakan lampu jauh tidak boleh terus menerus karena ada bahaya yang bisa timbul dari lampu ini jika menyorot mata pengemudi atau pengguna jalan lain. Mata bisa mengalami kebutaan sesaat ketika menatap sorot sinar lampu jauh. Tentunya ini akan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Untuk itu Anda wajib tahu waktu yang tepat untuk menggunakan lampu jauh saat berkendara.

2. Kapan Boleh Pakai Lampu Jauh?

Ada aturan saat yang tepat pakai lampu jauh

Baca Juga;  Cara Memperbaiki Aki Kering Yang Mati Total

Lampu jauh tidak boleh digunakan dalam jarak 150 meter dari kendaraan yang mendekat dari arah berlawanan. Lampu jauh juga tidak boleh dinyalakan dalam jarak kurang dari 100 meter dari kendaraan yang ada di depan Anda.

Aturan menggunakan lampu jauh lainnya adalah Anda tidak boleh menggunakan lampu ini pada kondisi berkabut, hujan lebat, atau salju. Karena lampu jauh yang berwarna putih dan terlalu silau, malah akan mengganggu penglihatan pengemudi atau pengguna jalan lain dari arah berlawanan.

Saat berkendara di persimpangan jalan, boleh gunakan lampu jauh namun hanya sebagai pemberi isyarat jika Anda ingin melintas. Ketika Anda ingin mendahului mobil yang berjalan lebih lambat dari kendaraan Anda, lampu jauh juga dapat digunakan sebagai isyarat.

Boleh menggunakan lampu jauh ketika berkendara di jalan pedesaan dengan cahaya minim. Lampu jauh akan memberikan penglihatan yang lebih luaas bagi Anda. Namun manakala ada pengendara lain atau pengguna jalan lain, sebaiknya lampu jauh dimatikan.

3. Warna Lampu Jauh

Ada denda menanti jika tak patuhi aturan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, Pasal 23, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 48 Ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Lampu utama dekat dan lampu jauh untuk kendaraan bermotor harus berwarna putih atau kuning muda. Sehingga mengganti dengan warna lain seperti biru terang tidak disarankan.

Bagi pelanggar aturan menggunakan lampu jauh yang tidak sesuai persyaratan layak jalan akan dikenakan Pasal 106 Ayat 3 junto Pasal 48 Ayat 3, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://www.daytekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.daytekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

0
Bagikan:
x