Mobil  

Pemerintah Resmi Teruskan Relaksasi PPnBM di 2022, Tapi Syaratnya Berubah

Avatar
Pemerintah Resmi Teruskan Relaksasi PPnBM di 2022, Tapi Syaratnya Berubah

www.daytekno.com – JAKARTA – Bersamaan dengan kembali tingginya kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini, pemerintah mengumumkan rencana untuk meneruskan skema relaksasi PPnBM. Kebijakan ini kembali diperpanjang untuk memberi bantuan bagi industri otomotif di masa pandemi. Namun ada sejumlah perbedaan untuk relaksasi PPnBM kali ini dibandingkan yang telah berlaku pada 2021 lalu.

Relaksasi PPnBM 2022 untuk LCGC Sampai Kuartal Tiga

Syarat Produk Mendapat Keringanan PPnBM

Kini, pemerintah telah menghadirkan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Baca Juga;  Semakin Diminati Konsumen, Honda Akan Fokus Pada Segmen SUV di Tanah Air

Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” ujar Febrio.

Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan,” Febrio menambahkan.

Baca Juga;  Kia Carens Terbaru Meluncur di Indonesia Akhir Pekan Ini, Begini Spesifikasinya

Sayangnya dalam peraturan terbaru ini belum ada daftar model kendaraan apa saja yang mendapatkan kemudahan relaksasi PPnBM 2022. Terutama untuk kendaraan dengan kriteria Rp 200 juta sampai Rp 250 jutaan. Harapannya dalam waktu dekat pemerintah mengeluarkan daftar model dan varian yang mendapatkan kemudahan PPnBM ini.

Berikut rangkuman syarat penerima diskon PPnBM 2022 yang tertuang pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 pada Pasal 2 dan Pasal 3:

Berikut rangkuman skema waktu pemberian relaksasi PPnBM DTP seperti pada pasal 5 untuk mobil LCGC dan mobil 1.500 cc:

SETYO ADI / WH

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website carvaganza.com. Situs https://www.daytekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.daytekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”