www.daytekno.com –
Saat akan berkendara di negara lain, setiap pengemudi tentunya dituntut memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM model ini pun diterbitkan pula oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bahkan saat ini Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Republik Indonesia (RI) sudah meresmikan layanan pembuatan SIM Internasional online. Hal tersebut tentunya bakal memudahkan para pemohon SIM untuk bisa mendapatkan lisensi mengemudi di negara lain.
Mau tau cara buatnya? Baca terus artikel Cintamobil.com berikut ini ya!
1. Kerja Sama dengan Dukcapil, Imigrasi dan Bank BRI
Sistem pendaftaran dan pembayaran SIM Internasional kini dilakukan secara online
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H, menyebutkan jika Polri sudah melakukan kerja sama dnegan pihak Dukcapil, Imigrasi, dan Bank BRI untuk layanan SIM Internasional Online tersebut.
“Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini,” ujarnya seperti dikutip dari NTMCPolri. Kakorlantas juga menambahkan jika layanan terbaru pembuatan SIM ini sesuai dengan kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 yang sekarang juga terus dipacu oleh pemerintah.
“Peningkatan pelayanan publik dan dikembangkan berbasis IT ini harus mudah dan efektif dalam memberikan pelayanan juga dapat dirasakan manfaatnya pada masyarakat,” jelas dia.
2. Cara Pembuatannya
Biaya pembuatan SIM Internasional ini cukup Rp250.000
Untuk bisa menikmati layanan SIM Internasional online, pemohon tidak perlu lagi mengantre lama di gerai SIM. Anda hanya perlu melakukan registrasi online di laman resmi Korlantas. Kemudian pilih menu pembuatan SIM Internasional, lalu isi formulir permohonan SIM Internasional. Jangan lupa unduh formulir tersebut dan cetak.
Selanjutnya melakukan pembayaran secara online melalui jaringan Bank BRI. Adapun biaya pembuatan SIM Internasional ini hanya Rp250.000. Jika sudah keluar surat keterangan pelunasan pembayarannya, maka silahkan datang ke gedung SIM Internasional yang ada di NTMC Polri untuk melengkapi proses pembuatan SIM tersebut.
Saat datang ke lokasi pengajuan SIM Internasional, pemohon cukup membawa SIM lokal atau SIM nasional, e-KTP, formulir pendaftaran yang telah diisi dan bukti pembayaran yang sudah dilakukan. Nantinya SIM akan dicetak dalam waktu 3 menit saja.
Kakorlantas bahkan menjelaskan, jika SIM Internasional yang dikeluarkan Polri sudah diakui 188 negara di seluruh dunia. “Tidak hanya untuk ASEAN, melainkan negara-negara di seluruh dunia,” tutup dia.
Itulah cara mudah membuat SIM Internasional secara online. Saat berkendara di jalan, pastikan selalu membawa SIM dan surat-surat kelengkap mobil supaya tidak didenda oleh polisi ya teman-teman. Semoga artikel ini bermanfaat untuk siapa yang sedang bingung gak tahu cara melakukan SIM Internasional online. Jangan lupa lanjut simak tips dan trik yang berguna lain yang hanya ada di Cintamobil.com ya.