Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pajak yang dikenakan dengan persentase yang berdasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek pajak.
Hal ini menyebabkan tarif pajak pada pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Dalam pelaksanaannya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, kita akan lebih mendalami tentang pajak progresif kendaraan bermotor.
Dalam penerapannya, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik yang sama dengan alamat tempat tinggal pemilik. Besar biaya pajak akan bertambah seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenai tarif yang berbeda.
Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil ke orang lain dan tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan tetap ditanggung oleh pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Oleh sebab itu, jika seseorang hendak menjual kendaraan bermotor miliknya kepada orang lain, alangkah baiknya untuk terlebih dahulu melakukan proses pengajuan balik nama, agar pemilik lama tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
- Kendaraan roda kurang dari empat.
- Kendaraan roda empat.
- Kendaraan roda lebih dari empat.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah, dan semuanya atas nama pribadi, masing-masing kendaraan akan ditetapkan sebagai kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Maka, seseorang hanya akan dikenakan pajak progresif pertama.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Berdasarakn peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur tetang ketentuan besaranya pajak progresif yang dibebankan oleh pemilik kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, telah menetapkan pengitungan pengenaan pajak progresif kendaraan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya antara 1 persen hingga 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif antara 2 persen hingga 10 persen.
Sebagai contoh, berikut ini adalah persentase tarif pajak progresif yang digunakan untuk daerah DKI Jakarta:
- Kepemilikan pertama dikenakan tarif pajak 2%
- Kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%
- Kepemilikan ketiga dikenakan tarif pajak 3%
- Kepemilikan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%
- Kepemilikan kelima dikenakan tarif pajak 4%
- Kepemilikan keenam dikenakan tarif pajak 4,5%
- Kepemilikan ketujuh dikenakan tarif pajak 5%
- Kepemilikan kedelapan dikenakan tarif pajak 5,5%
- Kepemilikan kesembilan dikenakan tarif pajak 6%
- Kepemilikan kesepuluh dikenakan tarif pajak 6,5%
Berdasarakan data di atas, besaranya persentase tarif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terkena penarikan pajak progresif terus mengalamai peningkatan nilai sebesar 0,5% setiap ada penambahan unit kendaraan dan berlaku hingga kepemilikan ke-17 dengan persentase pajak tertinggi yaitu sebesar 10%.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Sebagai bahan referensi, berikut ini adalah tata cara penghitungan pengenaan pajak progresif kepada pemilik kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan dua unsur kendaraan:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum, melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dengan data yang diperoleh dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, langkah pertama adalah mencari NJKB kendaraan dengan menggunakan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat ditemukan pada bagian belakang lembar STNK.
Setelah mengetahui NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif yang sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan besaran pajak progresif tiap kendaraan.
Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Guna keperluan inventaris kantor yang ia miliki, Pak Andi membeli 3 buah mobil dengan merk yang sama dalam kurun waktu pembelian yang sama juga. Berdasarakan data yang tertulis pada lembar STNK pada masing-masing mobil tersebut tertulis jika PKB mobil dari ketiga mobil tersebut adalah sebesar Rp 1.750.000 dan WDKLLJ sejumlah Rp 160.000. Berdasarkan data tersebut, berapakah NJKB dari seluruh unit mobil yang dimiliki Pak Andi?
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.750.000/2) x 100 = Rp 87.500.000
Setelah berhasil menentukan nilai dari NJKP dari masing-masing unit mobil yang dimiliki oleh Pak Andi, berikut ini adalah cara menghitung pajak progresif dari setiap unit mobil yang dimiliki oleh Pak Andi :
Mobil Pertama
- PKB: Rp 87.500.000 x 2% = Rp 1.750.000
- SWDKLLJ: Rp 160.000
- Pajak progresif : Rp 1.750.000 + Rp 160.000 = Rp 1.910.000
Mobil Kedua
- PKB: Rp 87.500.000 x 2,5% = Rp 2.187.500
- SWDKLLJ: Rp 160.000
- Pajak progresif: Rp 2.187.500 + Rp 160.000 = Rp 2.347.500
Mobil Ketiga
- PKB: Rp 87.500.000 x 3% = Rp 2.625.000
- SWDKLLJ: Rp 60.000
- Pajak progresif: Rp 2.625.000 + Rp 160.000 = Rp 2.641.000
Note: Besaranya persentase pengenaan pajak progresif dan juga SWDKLLJ di tiap-tiap daerah mungkin akan memiliki nilai yang berebeda-beda.
Bagaimana Cara Agar Tidak Tekena Pajak Progresif?
Mendapatan penarikan pajak progresif dari unit kendaraan yang telah dijual atau pernah dimiliki di setiap tahunnya tentu akan menjadi beban finansial yang sangat merugikan. Maka dari, kamu perlu untuk melakukan pemblokiran STNK dari unit kendaraan tersebut sebagai cara agar tidak terkena penarikan pajak progresif dari unit kendaraan yang pernah kamu miliki tersebut.
Lalu bagaimana cara? Berikut ini adalah tata cara memblokir STNK kendaraan yang dapat kamu lakukan:
- Bagi penjual unit kendaraan, persiapkan terlebih dahulu surat pernyataan penjualan yang telah dilengkapi dengan materai, serta fotokopi STNK dan KTP.
- Setelah transaksi penjualan telah selesai dilakukan, segera kunjungi SAMSAT terdekat dan serahkan surat pernyataan dan dokumen pendukung ke petugas.
- Petugas akan segera melakukan pemblokiran agar pemilik mobil berikutnya harus segera melakukan proses balik nama. Jika tidak ada fotokopi STNK, sertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, serta KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana cara menghitung pajak progresif pada kendaraan bermotor jenis mobil yang dapat daytekno.com berikan. Semoga setelah membaca informasi yang terdapat pada artikel ini, kamu pengetahuanmu mengenai pengertian dan berbagai macam hal mengenai pajak progresif mobil menjadi lebih baik. Terimakasih telah membaca….